290 Reklame Teridentifikasi Langgar Aturan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melakukan penindakan terhadap 290 reklame yang sudah teridentifikasi melanggar aturan.
6 Desember 2018 menjadi penyelesaikan kewajiban
Ketua Komite Pencegahan Korupsi DK Jakarta, Bambang Widjojanto mengatakan, rencana penegakan hukum atas reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut telah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.
"6 Desember 2018 menjadi hari terakhir bagi pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk menyelesaikan kewajiban," ujarnya, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (7/12).
Penerimaan Pajak DKI Capai Rp 34,18 TriliunBambang menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan penindakan tegas muali dari penyegelan hingga pembongkaran.
"Penindakan reklame melanggar aturan juga dilakukan dengan pencabutan hak aset oleh BPAD, hak perizinan oleh Dinas PM dan PTSP, dan tagihan pelunasan pajak oleh BPRD," terangnya.
Sementara, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Patria, menuturkan, dari hasil pemantauan 295 reklame terdapat potensi pemasukan pajak hingga Rp 300 miliar.
"Kami sangat mendukung Pemprov DKI melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Sekadar
diketahui, dari 295 reklame yang dipantau, lima reklame diketahui telah patuh dan tidak melanggaran aturan.